Obligasi merupakan surat utang jangka menengah-panjang yang dapat dipindahtangankan
MENGENAL
OBLIGASI yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar
imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada
waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut.
Jenis Obligasi
Obligasi memiliki beberapa jenis yang berbeda, yaitu :
1) Dilihat dari sisi penerbit :
a)
Corporate Bonds : obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan, baik yang
berbentuk badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha swasta.
b) Government Bonds : obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
c)
Municipal Bond : obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk
membiayai proyek-proyek yang berkaitan dengan kepentingan publik
(public utility).
2) Dilihat dari sistem pembayaran bunga :
a)
Zero Coupon Bonds : obligasi yang tidak melakukan pembayaran bunga
secara periodik. Namun, bunga dan pokok dibayarkan sekaligus pada saat
jatuh tempo.
b) Coupon Bonds : obligasi dengan kupon yang dapat diuangkan secara periodik sesuai dengan ketentuan penerbitnya.
c)
Fixed Coupon Bonds : obligasi dengan tingkat kupon bunga yang telah
ditetapkan sebelum masa penawaran di pasar perdana dan akan dibayarkan
secara periodik.
d) Floating Coupon Bonds : obligasi dengan tingkat
kupon bunga yang ditentukan sebelum jangka waktu tersebut, berdasarkan
suatu acuan (benchmark) tertentu seperti average time deposit (ATD)
yaitu rata-rata tertimbang tingkat suku bunga deposito dari bank
pemerintah dan swasta.
3) Dilihat dari hak penukaran / opsi :
a)
Convertible Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada pemegang
obligasi untuk mengkonversikan obligasi tersebut ke dalam sejumlah saham
milik penerbitnya.
b) Exchangeable Bonds : obligasi yang memberikan
hak kepada pemegang obligasi untuk menukar saham perusahaan ke dalam
sejumlah saham perusahaan afiliasi milik penerbitnya.
c) Callable
Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada emiten untuk membeli kembali
obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.
d)
Putable Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada investor yang
mengharuskan emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu
sepanjang umur obligasi tersebut.
4) Dilihat dari segi jaminan atau kolateralnya
a)
Secured Bonds : obligasi yang dijamin dengan kekayaan tertentu dari
penerbitnya atau dengan jaminan lain dari pihak ketiga. Dalam kelompok
ini, termasuk didalamnya adalah:
- Guaranteed Bonds : Obligasi yang pelunasan bunga dan pokoknya dijamin denan penangguangan dari pihak ketiga
- Mortgage Bonds : obligasi yang pelunasan bunga dan pokoknya dijamin dengan agunan hipotik atas properti atau asset tetap.
-
Collateral Trust Bonds : obligasi yang dijamin dengan efek yang
dimiliki penerbit dalam portofolionya, misalnya saham-saham anak
perusahaan yang dimilikinya.
b) Unsecured Bonds : obligasi yang tidak
dijaminkan dengan kekayaan tertentu tetapi dijamin dengan kekayaan
penerbitnya secara umum.
5) Dilihat dari segi nilai nominal
a. Konvensional Bonds : obligasi yang lazim diperjualbelikan dalam satu nominal, Rp 1 miliar per satu lot.
b.
Retail Bonds : obligasi yang diperjual belikan dalam satuan nilai
nominal yang kecil, baik corporate bonds maupun government bonds.
6) Dilihat dari segi perhitungan imbal hasil :
a. Konvensional Bonds : obligasi yang diperhitungan dengan menggunakan sistem kupon bunga.
b.
Syariah Bonds : obligasi yang perhitungan imbal hasil dengan
menggunakan perhitungan bagi hasil. Dalam perhitungan ini dikenal dua
macam obligasi syariah, yaitu:
- Obligasi Syariah Mudharabah
merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad bagi hasil sedemikian
sehingga pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut
diperoleh setelah mengetahui pendapatan emiten.
- Obligasi Syariah
Ijarah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad sewa sedemikian
sehingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap, dan bisa
diketahui/diperhitungkan sejak awal obligasi diterbitkan
Karakteristik Obligasi :
Nilai Nominal (Face Value) adalah nilai pokok dari suatu obligasi yang
akan diterima oleh pemegang obligasi pada saat obligasi tersebut jatuh
tempo.
Kupon (the Interest Rate) adalah nilai bunga yang diterima
pemegang obligasi secara berkala (kelaziman pembayaran kupon obligasi
adalah setiap 3 atau 6 bulanan) Kupon obligasi dinyatakan dalam annual
prosentase.
Jatuh Tempo (Maturity) adalah tanggal dimana pemegang
obligasi akan mendapatkan pembayaran kembali pokok atau Nilai Nominal
obligasi yang dimilikinya. Periode jatuh tempo obligasi bervariasi mulai
dari 365 hari sampai dengan diatas 5 tahun. Obligasi yang akan jatuh
tempo dalam waktu 1 tahun akan lebih mudah untuk di prediksi, sehingga
memilki resiko yang lebih kecil dibandingkan dengan obligasi yang
memiliki periode jatuh tempo dalam waktu 5 tahun. Secara umum, semakin
panjang jatuh tempo suatu obligasi, semakin tinggi Kupon / bunga nya.
Penerbit / Emiten (Issuer) Mengetahui dan mengenal penerbit obligasi
merupakan faktor sangat penting dalam melakukan investasi Obligasi
Ritel. Mengukur resiko / kemungkinan dari penerbit obigasi tidak dapat
melakukan pembayaran kupon dan atau pokok obligasi tepat waktu (disebut
default risk) dapat dilihat dari peringkat (rating) obligasi yang
dikeluarkan oleh lembaga pemeringkat seperti PEFINDO atau Kasnic
Indonesia.
Harga Obligasi :
Berbeda dengan harga saham yang
dinyatakan dalam bentuk mata uang, harga obligasi dinyatakan dalam
persentase (%), yaitu persentase dari nilai nominal.
Ada 3 (tiga) kemungkinan harga pasar dari obligasi yang ditawarkan, yaitu:
Par (nilai Pari) : Harga Obligasi sama dengan nilai nominal Misal:
Obligasi dengan nilai nominal Rp 50 juta dijual pada harga 100%, maka
nilai obligasi tersebut adalah 100% x Rp 50 juta = Rp 50 juta.
at
premium (dengan Premi) : Harga Obligasi lebih besar dari nilai nominal
Misal: Obligasi dengan nilai nominal RP 50 juta dijual dengan harga
102%, maka nilai obligasi adalah 102% x Rp 50 juta = Rp 51 juta
at
discount (dengan Discount) : Harga Obligasi lebih kecil dari nilai
nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal Rp 50 juta dijual dengan
harga 98%, maka nilai dari obligasi adalah 98% x Rp 50 juta = Rp 49
juta.
Yield Obligasi :
Pendapatan atau imbal hasil atau return
yang akan diperoleh dari investasi obligasi dinyatakan sebagai yield,
yaitu hasil yang akan diperoleh investor apabila menempatkan dananya
untuk dibelikan obligasi. Sebelum memutuskan untuk berinvestasi
obligasi, investor harus mempertimbangkan besarnya yield obligasi,
sebagai faktor pengukur tingkat pengembalian tahunan yang akan diterima.
Ada 2 (dua) istilah dalam penentuan yield yaitu current yield dan yield to maturity.
Currrent yield adalah yield yang dihitung berdasrkan jumlah kupon yang
diterima selama satu tahun terhadap harga obligasi tersebut.
Current yield = bunga tahunan
harga obligasi
Contoh:
Jika
obligasi PT XYZ memberikan kupon kepada pemegangnya sebesar 17% per
tahun sedangkan harga obligasi tersebut adalah 98% untuk nilai nominal
Rp 1.000.000.000, maka:
Current Yield = Rp 170.000.000 atau 17%
Rp 980.000.000 98%
= 17.34%
Sementara itu yiled to maturity (YTM) adalah tingkat pengembalian atau
pendapatan yang akan diperoleh investor apabila memiliki obligasi sampai
jatuh tempo. Formula YTM yang seringkali digunakan oleh para pelaku
adalah YTM approximation atau pendekatan nilai YTM, sebagai berikut:
YTM approximation = C + R – P
n x 100%
R + P
2
Keterangan:
C = kupon
n = periode waktu yang tersisa (tahun)
R = redemption value
P = harga pemeblian (purchase value)
Contoh:
Obligasi
XYZ dibeli pada 5 September 2003 dengan harga 94.25% memiliki kupon
sebesar 16% dibayar setiap 3 bulan sekali dan jatuh tempo pada 12 juli
2007. Berapakah besar YTM approximationnya ?
C = 16%
n = 3 tahun 10 bulan 7 hari = 3.853 tahun
R = 94.25%
P = 100%
YTM approximation = 16 + 100 – 94.25
3.853
= 100 + 94.25
2
= 18.01 %
PERTEMUAN III
MENGENAL SAHAM
Saham
(stock) merupakan salah satu instrumen pasar keuangan yang paling
popular. Menerbitkan saham merupakan salah satu pilihan perusahaan
ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan. Pada sisi yang lain, saham
merupakan instrument investasi yang banyak dipilih para investor karena
saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik.
Saham dapat
didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan
usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan
menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas
pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir
dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Pada dasarnya, ada dua keuntungan yang diperoleh investor dengan membeli atau memiliki saham:
1. Dividen
Dividen
merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal
dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah
mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Jika seorang
pemodal ingin mendapatkan dividen, maka pemodal tersebut harus memegang
saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif lama yaitu hingga
kepemilikan saham tersebut berada dalam periode dimana diakui sebagai
pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen.
Dividen yang
dibagikan perusahaan dapat berupa dividen tunai – artinya kepada setiap
pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah
tertentu untuk setiap saham - atau dapat pula berupa dividen saham yang
berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham
sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan bertambah
dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.
2. Capital Gain
Capital
Gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain
terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder.
Misalnya Investor membeli saham ABC dengan harga per saham Rp 3.000
kemudian menjualnya dengan harga Rp 3.500 per saham yang berarti pemodal
tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp 500 untuk setiap saham
yang dijualnya.
Sebagai instrument investasi, saham memiliki risiko, antara lain:
1. Capital Loss
Merupakan
kebalikan dari Capital Gain, yaitu suatu kondisi dimana investor
menjual saham lebih rendah dari harga beli. Misalnya saham PT. XYZ yang
di beli dengan harga Rp 2.000,- per saham, kemudian harga saham tersebut
terus mengalami penurunan hingga mencapai Rp 1.400,- per saham.
Karena
takut harga saham tersebut akan terus turun, investor menjual pada
harga Rp 1.400,- tersebut sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 600,-
per saham.
2. Risiko Likuidasi
Perusahaan yang sahamnya
dimiliki, dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan, atau perusahaan tersebut
dibubarkan. Dalam hal ini hak klaim dari pemegang saham mendapat
prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi
(dari hasil penjualan kekayaan perusahaan). Jika masih terdapat sisa
dari hasil penjualan kekayaan perusahaan tersebut, maka sisa tersebut
dibagi secara proporsional kepada seluruh pemegang saham.
Namun jika
tidak terdapat sisa kekayaan perusahaan, maka pemegang saham tidak akan
memperoleh hasil dari likuidasi tersebut. Kondisi ini merupakan risiko
yang terberat dari pemegang saham. Untuk itu seorang pemegang saham
dituntut untuk secara terus menerus mengikuti perkembangan perusahaan.
Di
pasar sekunder atau dalam aktivitas perdagangan saham sehari-hari,
harga-harga saham mengalami fluktuasi baik berupa kenaikan maupun
penurunan. Pembentukan harga saham terjadi karena adanya permintaan dan
penawaran atas saham tersebut. Dengan kata lain harga saham terbentuk
oleh supply dan demand atas saham tersebut. Supply dan demand tersebut
terjadi karena adanya banyak faktor, baik yang sifatnya spesifik atas
saham tersebut (kinerja perusahaan dan industri dimana perusahaan
tersebut bergerak) maupun faktor yang sifatnya makro seperti tingkat
suku bunga, inflasi, nilai tukar dan faktor-faktor non ekonomi seperti
kondisi sosial dan politik, dan faktor lainnya.
MENGENAL PASAR MODAL
Pasar
modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen
keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang
(obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun
instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi
perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai
sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal
memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan
kegiatan terkait lainnya.
Instrumen keuangan yang diperdagangkan di
pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1
tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai
instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.
Undang-Undang
Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar
modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan
perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.
Pasar
Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena
pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi
pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan
dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar
modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan
modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi
masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham,
obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat
menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan
dan risiko masing-masing instrument
Tidak ada komentar:
Posting Komentar