XI-S4 \m/ on Twitpic

Rabu, 28 November 2012

KEUANGAN PEMERINTAH

1.      Pengertian APBN dan APBD
a.       Pengertian APBN
      APBN adalah suatu daftar yang memuat rincian pendapatan dan pengeluaran pemerintah puasat dalam jangka waktu satu tahun(1 january sampai dengan 31 desember) pada tahun tertentu, yang ditetapkan dengan undang – undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat.
Sedangkan menurut undang – undang No 17 tahun 2003 anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) adalah rencana keungan tahunan pemerintah negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
b.      Pengertian APBD
      APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
Berdasarkan undang – undang no 17 tahun 2003 anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) adalah rencana keungan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh dewan perwakilan rakyat.APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah. Penyusunan APBD berpedoman kepada rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat untuk tercapainya tujuan negara. Unsur – unsur yang harus ada dalam APBD, antara lain sebagai berikut:
b.1. rencana dan besarnya biaya belanja dan pendapatan daerah.
b.2. periodisasi jangka waktu satu tahun
b.3. disusun secara sistematis
b.4. disusun dengan prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan.
2.      Landasan hukum APBN dan APBD
a.     Landasan hukum APBN
Landasan hukum APBN adalah undang – undang No 17 tahun 2003 tentang keuangan negara. Yang didalam undang – undang tersebut terdapat pengertian, fungsi, prinsip dan tujuan dari APBN.
b.   landasan hukum APBD
            Landasan hukum APBD adalah:
       b.1. UU no. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah
b.2. UU no 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah        pusat dan pemerintah daerah.
3.      Fungsi APBN dan APBD
a.       Fungsi APBN
Anggaran pendapatan belanja negara (APBN) memiliki tiga fungsi, yaitu:
I. Fungsi alokasi. APBN memuat rincian penerimaandan pengeluaran pemerintah. Untuk pendapatan yang dihimpun pemerintah selanjutnya digunakan untuk membiayai berbagai pengeluaran pemerintah di segala bidang sesuai dengan kebutuhan. Perolehan pajak misalnya, dialokasikan pemerintah untuk pembangunansarana dan prasarana pendidikan, jalan, jembatan, dan kepentingan umum lainnya.
II. Fungsi distribusi. APBN yang diperoleh dari berbagai sumber penerimaan oleh pemerintah, kemudian didistribusikan kembali kepada masyarakat, berupa subsidi, premi dan dana pensiun.
III.Fungsi stabilitas. Pelaksanaan APBN yang sesuai dengan alokasi yang telah ditentukan (tertib anggaran) akan dapat menjaga kestabilan arus uang dan barang sehingga dapat mencegah fluktuasi dalam perekonomian nasional. Dengan kata lain, menciptakan kestabilan perekonomian nasional.
b.    Fungsi APBD
            Fungsi APBD adalah sebagai berikut:
I.   Fungsi otorisasi.
II. Fungsi perencanaan. Melalui APBD, pemerintah daerah dapat merumuskan tujuanserta sasaran kebijakan agar sesuai dengan visi dan misi yang ditetapkan, merencanakan berbagai program dan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi serta merencanakan alternatif sumber pembiayaannya, mengalokasikan dana pada berbagai program dan kegiatan yang telah disusun serta menentukan indikator kinerja dan tingkat pencapaian strategi.
III. Fungsi pengawasan. Dengan APBD dapat dihindari adanya overspending, underspending dan salah sasaran dalam pengalokasian anggaran pada bidang lain yang bukan merupakan prioritas.
IV. Fungsi alokasi. APBD memuat pendapatan yang dihimpun oleh pemerintah yang digunakan untuk membiayai berbagai pengeluaran pemerintah daerah disegala bidang dalam upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarkat karena pemerintah daerah lebih mengetahui kebutuhan serta standar pelayanan masyarakat.
V. Fungsi distribusi. APBD yang diperoleh dari berbagai sumber penerimaan oleh pemerintah daerah,kemudian didistribusikan kembali kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain fungsi – fungsi yang disebutkan diatas, APBD sebagai anggaran sektor publik juga memiliki fungsi sebagai:
I. alat kebijakan fiskal, artinya APBD digunakan sebagai alat untuk menstabilkan ekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi, serta untuk mengetahuiarah kebijakan fiskal pemerintah sehingga dapat dilakukan prediksi – prediksi dan estimasi – estimasi pemerintahan.
II. alat koordinasidan komunikasi menjadi alat koordinasi antar bagian dalam pemerintah sebab proses penyusunan anggaran melibatkan setiap unit pemerintah.
III. alat penilaian kinerja dari eksekutif sebagai budget holder oleh legislatif pemberi wewenang, kinerja eksekutif dinilai berdasarkan pencapaian targetanggaran dan efisiensi anggaran.
IV. alat motivasi untuk bekerja dengan efektif dan efisiensi dalam mencapai target dan tujuan organisasi yang telah ditetapkan, target enggaran hendaknyatidak terlalu tinggi sehingga tidak dapat dipenuhi dan tidak terlalu rendah sehingga terlalu mudah untuk dicapai.
V. alat politik menjadi dokumen politik sebagai bentuk komitmen eksekutif dan kesepakatan legislatif atas penggunaan dana publik
VI. alat untuk menciptakan ruang publik baik masyarakat, LSM, perguruan tinggi, dan berbagai organisasi kemasyarakatan lainnya yang memungkinkan untuk terlibat dalam proses pengangkatan
4.      Tujuan APBN dan APBD
a. Tujuan APBN
                    Pada dasarnya tujuan dari penyusunan APBN adalah sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi, memberi kesempatan kerja, dan menumbuhkan perekonomian untuk mencapai kemakmuran masyarakat. Selain itu penyusunan APBN juga memiliki tujuan untuk:
I.  meningkatkan transpiransi dan pertanggung jawaban pemerintahjepada DPR dan  masyarakat luas.
II.  meningkatkan koordinasi antar bagian dalam pemerintah.
III. membantu pemerintah dalam tujuan fiskal.
IV. memungkinkan pemerintah memenuhi prioritas belanja.
V. membantu menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa publik melalui proses pemrioritasan.
b. Tujuan APBD
                        Tujuan penyusunan APBD adalah:
I. membantu pemerintah daerah mencapai tujuan fiskal dan meningkatkan koordinsi antar bagian dalam lingkungan pemerintah daerah.
II. membantu menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa publik melalui proses pemrioritasan.
III. memungkinkan pemerintah daerah memenuhi prioritas belanja.
IV. meningkatkan transaparnsi dan pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat luas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar