1.
Pengertian APBN
dan APBD
a. Pengertian APBN
APBN adalah suatu daftar
yang memuat rincian pendapatan dan pengeluaran pemerintah puasat dalam jangka
waktu satu tahun(1 january sampai dengan 31 desember) pada tahun tertentu, yang
ditetapkan dengan undang – undang dan dilaksanakan secara terbuka dan
bertanggung jawab untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat.
Sedangkan menurut undang – undang No 17 tahun 2003
anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) adalah rencana keungan tahunan
pemerintah negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
b. Pengertian APBD
APBD adalah rencana
keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh
pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah, dan ditetapkan dengan
peraturan daerah.
Berdasarkan undang – undang no 17 tahun 2003
anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) adalah rencana keungan tahunan
pemerintah daerah yang disetujui oleh dewan perwakilan rakyat.APBD disusun
sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan
daerah. Penyusunan APBD berpedoman kepada rencana kerja pemerintah daerah
(RKPD) dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat untuk tercapainya
tujuan negara. Unsur – unsur yang harus ada dalam APBD, antara lain sebagai
berikut:
b.1. rencana dan besarnya biaya belanja dan
pendapatan daerah.
b.2. periodisasi jangka waktu satu tahun
b.3. disusun secara sistematis
b.4. disusun dengan prosedur dan mekanisme yang
telah ditetapkan.
2. Landasan hukum APBN dan APBD
a.
Landasan hukum APBN
Landasan hukum APBN adalah undang – undang No 17
tahun 2003 tentang keuangan negara. Yang didalam undang – undang tersebut
terdapat pengertian, fungsi, prinsip dan tujuan dari APBN.
b. landasan hukum APBD
Landasan hukum APBD adalah:
b.1. UU no. 32 tahun 2004 tentang
pemerintahan daerah
b.2.
UU no 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
3.
Fungsi APBN dan
APBD
a.
Fungsi APBN
Anggaran
pendapatan belanja negara (APBN) memiliki tiga fungsi, yaitu:
I.
Fungsi alokasi. APBN memuat rincian penerimaandan pengeluaran pemerintah. Untuk
pendapatan yang dihimpun pemerintah selanjutnya digunakan untuk membiayai
berbagai pengeluaran pemerintah di segala bidang sesuai dengan kebutuhan.
Perolehan pajak misalnya, dialokasikan pemerintah untuk pembangunansarana dan
prasarana pendidikan, jalan, jembatan, dan kepentingan umum lainnya.
II.
Fungsi distribusi. APBN yang diperoleh dari berbagai sumber penerimaan oleh pemerintah,
kemudian didistribusikan kembali kepada masyarakat, berupa subsidi, premi dan
dana pensiun.
III.Fungsi
stabilitas. Pelaksanaan APBN yang sesuai dengan alokasi yang telah ditentukan
(tertib anggaran) akan dapat menjaga kestabilan arus uang dan barang sehingga
dapat mencegah fluktuasi dalam perekonomian nasional. Dengan kata lain, menciptakan
kestabilan perekonomian nasional.
b.
Fungsi APBD
Fungsi APBD adalah sebagai berikut:
I. Fungsi
otorisasi.
II.
Fungsi perencanaan. Melalui APBD, pemerintah daerah dapat merumuskan
tujuanserta sasaran kebijakan agar sesuai dengan visi dan misi yang ditetapkan,
merencanakan berbagai program dan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi
serta merencanakan alternatif sumber pembiayaannya, mengalokasikan dana pada
berbagai program dan kegiatan yang telah disusun serta menentukan indikator kinerja
dan tingkat pencapaian strategi.
III.
Fungsi pengawasan. Dengan APBD dapat dihindari adanya overspending,
underspending dan salah sasaran dalam pengalokasian anggaran pada bidang lain
yang bukan merupakan prioritas.
IV.
Fungsi alokasi. APBD memuat pendapatan yang dihimpun oleh pemerintah yang
digunakan untuk membiayai berbagai pengeluaran pemerintah daerah disegala
bidang dalam upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik dan
kesejahteraan masyarkat karena pemerintah daerah lebih mengetahui kebutuhan
serta standar pelayanan masyarakat.
V.
Fungsi distribusi. APBD yang diperoleh dari berbagai sumber penerimaan oleh
pemerintah daerah,kemudian didistribusikan kembali kepada masyarakat dalam
upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain
fungsi – fungsi yang disebutkan diatas, APBD sebagai anggaran sektor publik
juga memiliki fungsi sebagai:
I.
alat kebijakan fiskal, artinya APBD digunakan sebagai alat untuk menstabilkan
ekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi, serta untuk mengetahuiarah kebijakan
fiskal pemerintah sehingga dapat dilakukan prediksi – prediksi dan estimasi –
estimasi pemerintahan.
II.
alat koordinasidan komunikasi menjadi alat koordinasi antar bagian dalam
pemerintah sebab proses penyusunan anggaran melibatkan setiap unit pemerintah.
III.
alat penilaian kinerja dari eksekutif sebagai budget holder oleh legislatif
pemberi wewenang, kinerja eksekutif dinilai berdasarkan pencapaian
targetanggaran dan efisiensi anggaran.
IV.
alat motivasi untuk bekerja dengan efektif dan efisiensi dalam mencapai target
dan tujuan organisasi yang telah ditetapkan, target enggaran hendaknyatidak
terlalu tinggi sehingga tidak dapat dipenuhi dan tidak terlalu rendah sehingga
terlalu mudah untuk dicapai.
V.
alat politik menjadi dokumen politik sebagai bentuk komitmen eksekutif dan
kesepakatan legislatif atas penggunaan dana publik
VI.
alat untuk menciptakan ruang publik baik masyarakat, LSM, perguruan tinggi, dan
berbagai organisasi kemasyarakatan lainnya yang memungkinkan untuk terlibat
dalam proses pengangkatan
4.
Tujuan APBN dan APBD
a. Tujuan APBN
Pada dasarnya tujuan dari
penyusunan APBN adalah sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam
melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi, memberi kesempatan
kerja, dan menumbuhkan perekonomian untuk mencapai kemakmuran masyarakat.
Selain itu penyusunan APBN juga memiliki tujuan untuk:
I. meningkatkan transpiransi dan pertanggung
jawaban pemerintahjepada DPR dan masyarakat
luas.
II. meningkatkan koordinasi antar bagian dalam
pemerintah.
III.
membantu pemerintah dalam tujuan fiskal.
IV.
memungkinkan pemerintah memenuhi prioritas belanja.
V.
membantu menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa
publik melalui proses pemrioritasan.
b. Tujuan APBD
Tujuan
penyusunan APBD adalah:
I. membantu
pemerintah daerah mencapai tujuan fiskal dan meningkatkan koordinsi antar
bagian dalam lingkungan pemerintah daerah.
II. membantu
menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa publik
melalui proses pemrioritasan.
III. memungkinkan
pemerintah daerah memenuhi prioritas belanja.
IV.
meningkatkan transaparnsi dan pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada DPRD
dan masyarakat luas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar